Berita

Pemkot Bakal Tertibkan Papan Reklame Bogor yang tidak memiliki izin

Penertiban papan reklame bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tengah mempersiapkan langkah tegas dalam menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin. Langkah penertiban reklame bogor ini dilakukan untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertata, indah, dan ramah lingkungan. Tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang ada.

Fokus pada Keindahan dan Kenyamanan Kota Bogor

Menurut Deni Hendana, Kepala Bapenda Kota Bogor, penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menjaga keindahan kota dan meningkatkan kualitas ruang publik. “Kami ingin memastikan bahwa kota Bogor tetap asri, nyaman, dan teratur. Papan reklame yang tidak berizin selain merusak estetika, juga bisa menimbulkan gangguan terhadap pemandangan serta keselamatan lalu lintas,” ungkap Deni Hendana.

Selain itu, Deni menambahkan bahwa reklame yang dipasang tanpa izin sering kali tidak memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Papan reklame yang tidak terkelola dengan baik berisiko merusak pemandangan kota dan bahkan bisa menjadi bahaya jika tidak dirawat dengan benar. Oleh karena itu, penertiban ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kebersihan visual kota, tetapi juga pada keselamatan warga.

Langkah-langkah Penertiban

Pemkot Bogor melalui Bapenda telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya izin pemasangan reklame kepada masyarakat dan pengusaha. Pemasangan reklame yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang ada akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi estetika kota, tetapi juga bagi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, reklame yang memiliki izin resmi akan dikenakan pajak reklame yang dapat digunakan untuk pembangunan kota.

Bapenda juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar. Langkah pertama yang akan diambil adalah identifikasi reklame-reklame yang terpasang tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan. Setelah itu, akan ada peringatan bagi pemilik reklame yang belum memiliki izin. Jika tidak ada tindak lanjut, tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal akan dilakukan.

Deni Hendana: Keindahan Kota Bogor dalam Fokus

Deni Hendana menjelaskan bahwa penertiban reklame juga berhubungan erat dengan visi Pemkot Bogor untuk menciptakan kota yang lebih hijau, bersih, dan nyaman untuk ditinggali. Sebagai kota yang terkenal dengan julukan “Kota Hujan” dan memiliki berbagai taman serta ruang terbuka hijau, Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi kota yang tidak hanya nyaman untuk dihuni, tetapi juga menarik untuk dikunjungi.

“Keindahan kota adalah tanggung jawab kita bersama. Selain penataan reklame, kami juga terus memperbaiki taman-taman kota, menjaga kebersihan jalan, dan menciptakan ruang publik yang ramah bagi masyarakat. Semua ini bertujuan agar Bogor menjadi kota yang tidak hanya dikenal dengan alamnya yang indah, tetapi juga dengan tata kotanya yang tertata rapi dan modern,” tambah Deni.

Dampak Positif Bagi Warga dan Wisatawan

Penertiban reklame yang tidak berizin ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan para wisatawan. Bogor, sebagai kota dengan daya tarik wisata alam dan kuliner yang tinggi, membutuhkan suasana yang mendukung kenyamanan pengunjung. Kota yang bersih dan tertata rapi akan meningkatkan citra Bogor sebagai destinasi wisata.

Bagi masyarakat, langkah ini juga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan bebas dari gangguan visual akibat reklame yang berlebihan. Dengan begitu, warga Bogor dapat menikmati ruang publik yang lebih aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari reklame yang tidak sesuai dengan peraturan.

Penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Bogor adalah langkah penting dalam mewujudkan kota yang lebih indah, tertata, dan nyaman. Melalui upaya ini, Pemkot Bogor berkomitmen untuk menjaga keindahan visual kota sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Kalian udah pada ngerti belum peraturan terkait reklame bogor ?
Kalau ada kebutuhan terkait advertising, diskusi sama mimin aja via Chat WhatsApp ya.